Pada dasarnya menggunakan klakson diatur dalam pasal 71 PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas,dan melewati kendaraan lain,
Hanya untuk kepentingan itu saja klakson relevan digunakan.
Pada umumnya klakson juga digunakan sebagai alat komunikasi bagi sesama pengendara dijalan raya serta kapal laut.
Klakson dan fungsinya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar