Begin typing your search above and press return to search. Press Esc to cancel.

Klakson dan fungsinya


Pada dasarnya menggunakan klakson diatur dalam pasal 71 PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas,dan melewati kendaraan lain,
Hanya untuk kepentingan itu saja klakson relevan digunakan.
Pada umumnya klakson juga digunakan sebagai alat komunikasi bagi sesama pengendara dijalan raya serta kapal laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar